POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah aplikasi pinjol legal mudah cair yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) banyak dijadikan sebagai salah satu solusi finansial bagi sebagian masyarakat.
Walaupun tak direkomendasikan, namun bagi masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online, maka pilihlah fintech peer to peer P2P lending yang aman dan berstatus legal.
Baca Juga: Eks DC Pinjol Bongkar Soal Risiko Galbay! Debitur Jangan Panik, Ini Solusi Terbaiknya
Apabila masyarakat mengajukan pinjaman di platform legal, maka kamu tidak perlu khawatir dengan teror yang dilakukan oleh debt collector (DC) lapangan.
Pasalnya, sesuai peraturan dan ketentuan OJK, setiap pihak ketiga atau DC pinjol dilarang untuk melakukan penagihan kredit dengan cara-cara yang kasar atau anarkis.
Jadi, semisal kamu gagal bayar atau galbay pinjol, maka tak perlu risau dengan kehadiran DC lapangan karena proses penagihan pasti aman dan sesuai dengan aturan OJK.
Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal mudah cair yang aman digunakan? Berikut ini daftar lengkapnya untuk Anda.
Tips Memilih Pinjol Legal Mudah Cair
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan masyarakat sebelum memilih pinjaman online yang tepat.
1. Pilih yang Berizin OJK
Tips pertama dan paling penting yang tidak boleh dilewatkan oleh calon debitur ketika ingin mengajukan pinjaman online, adalah memastikan legalitas pinjaman aplikasi yang dipilih.
Baca Juga: Waspadai! Ini 4 Penyebab Galbay Pinjol yang Paling Sering Terjadi dan Harus Kamu Hindari
Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini penting agar proses pengajuan pinjaman sesuai regulasi dan juga bersifat transparansi. Selain itu, perlindungan konsumen juga akan terjamin jika memilih fintech legal.
2. Pilih Pinjol yang Punya Layanan Konsumen
Seusai syarat yang ditetapkan OJK, setiap pinjol legal diharuskan memiliki layanan konsumen untuk menjamin kenyamanan transaksi setiap nasabah.
Jadi, apabila debitur mengalami kendala terkait pengajuan pinjaman atau pendanaan atau ingin menghapus data pribadi di aplikasi pinjol usai melunasi utang, maka debitur bisa menghubungi layanan konsumen.
3. Baca Kontrak Pinjaman dengan Teliti
Sebelum mengajukan pinjaman, baca terlebih dahulu kontrak pinjaman dengan seksama, mulai dari syarat pinjaman, ketentuan bunga, tenor, dan lain sebagainya.
Pastikan kamu mengetahui perihal hak dan kewajiban terkait proses pinjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan di masa mendatang.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.