Pastikan aplikasi pinjol yang dipilih sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini penting agar proses pengajuan pinjaman sesuai regulasi dan juga bersifat transparansi. Selain itu, perlindungan konsumen juga akan terjamin jika memilih fintech legal.
2. Pilih Pinjol yang Punya Layanan Konsumen
Seusai syarat yang ditetapkan OJK, setiap pinjol legal diharuskan memiliki layanan konsumen untuk menjamin kenyamanan transaksi setiap nasabah.
Jadi, apabila debitur mengalami kendala terkait pengajuan pinjaman atau pendanaan atau ingin menghapus data pribadi di aplikasi pinjol usai melunasi utang, maka debitur bisa menghubungi layanan konsumen.
3. Baca Kontrak Pinjaman dengan Teliti
Sebelum mengajukan pinjaman, baca terlebih dahulu kontrak pinjaman dengan seksama, mulai dari syarat pinjaman, ketentuan bunga, tenor, dan lain sebagainya.
Pastikan kamu mengetahui perihal hak dan kewajiban terkait proses pinjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan di masa mendatang.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.