POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah aplikasi pinjol legal mudah cair yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) banyak dijadikan sebagai salah satu solusi finansial bagi sebagian masyarakat.
Walaupun tak direkomendasikan, namun bagi masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online, maka pilihlah fintech peer to peer P2P lending yang aman dan berstatus legal.
Baca Juga: Eks DC Pinjol Bongkar Soal Risiko Galbay! Debitur Jangan Panik, Ini Solusi Terbaiknya
Apabila masyarakat mengajukan pinjaman di platform legal, maka kamu tidak perlu khawatir dengan teror yang dilakukan oleh debt collector (DC) lapangan.
Pasalnya, sesuai peraturan dan ketentuan OJK, setiap pihak ketiga atau DC pinjol dilarang untuk melakukan penagihan kredit dengan cara-cara yang kasar atau anarkis.
Jadi, semisal kamu gagal bayar atau galbay pinjol, maka tak perlu risau dengan kehadiran DC lapangan karena proses penagihan pasti aman dan sesuai dengan aturan OJK.
Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal mudah cair yang aman digunakan? Berikut ini daftar lengkapnya untuk Anda.
Tips Memilih Pinjol Legal Mudah Cair
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan masyarakat sebelum memilih pinjaman online yang tepat.
1. Pilih yang Berizin OJK
Tips pertama dan paling penting yang tidak boleh dilewatkan oleh calon debitur ketika ingin mengajukan pinjaman online, adalah memastikan legalitas pinjaman aplikasi yang dipilih.
Baca Juga: Waspadai! Ini 4 Penyebab Galbay Pinjol yang Paling Sering Terjadi dan Harus Kamu Hindari