POSKOTA.CO.ID – Memilih layanan pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya adalah langkah penting sebelum mengajukan pinjaman, terutama di tengah maraknya platform ilegal yang menjerat pengguna dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.
Untuk itu, sangat disarankan agar Anda hanya menggunakan pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain legalitas, faktor bunga yang rendah juga menjadi pertimbangan utama agar beban cicilan tidak terlalu berat.
Berikut adalah rekomendasi 3 pinjol legal berizin dari OJK dengan bunga rendah:
Baca Juga: Ini 6 Syarat agar Dana Pinjaman Online di Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair, Debitur Wajib Tahu!
1. AdaKami
Dikelola oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, AdaKami menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses cepat.
Bunga pinjaman berkisar antara 3% hingga 4% per bulan, tergantung pada tenor dan jumlah pinjaman.
Selain itu, terdapat biaya layanan sekitar 1,42% dari total pokok pinjaman. Tenor pinjaman bervariasi mulai dari 14 hingga 12 bulan, dengan limit pinjaman hingga Rp80 juta.
2. Akulaku
Akulaku, yang dikelola oleh PT Akulaku Finance Indonesia, menyediakan layanan pinjaman tunai dan cicilan barang. Bunga pinjaman dimulai dari 0,88% per bulan, dengan tenor antara 6 hingga 12 bulan.
Limit pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp10 juta

3. Kredivo
Kredivo menawarkan layanan "beli sekarang, bayar nanti" serta pinjaman tunai.
Untuk tenor 30 hari dan cicilan 3 bulan, bunga yang dikenakan adalah 0%. Sementara untuk tenor 6 hingga 12 bulan, bunga berkisar antara 2,6% hingga 3,99% per bulan.
Limit pinjaman mencapai Rp30 juta, dan pengguna dapat memilih tenor sesuai kebutuhan.
Disclaimer: Gunakan layanan pinjaman online dengan bijak. Pinjaman wajib dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan penurunan skor kredit. Pastikan data yang diberikan akurat dan jujur. Semua risiko akibat kesalahan data atau penyalahgunaan akun menjadi tanggung jawab pengguna. Penyedia pinjaman tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna.