POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 belum dibuka, namun bukan berarti Anda tidak memahami mengenai Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Mengutip laman resmi bkpsdm.kapuashulukab.go.id, SSCASN adalah halaman resmi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendaftar seleksi CPNS di seluruh instansi baik pusat atau daerah.
Anda bisa mengakses langsung melalui https://sscasn.bkn.go.id yang bisa diakses melalui hp hingga laptop dengan syarat tersambung dengan internet.
Terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar akun di SSCASN apabila Anda tertarik mendaftar CPNS pada masa mendatang. Beberapa di antaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Bansos PKH Rp975.000 dan Beras 10 Kg Cair! KPM Wajib Cek KKS Sebelum 30 April 2025
Kemudian, ada pula Kartu Keluarga (KK), nomor hp aktif milik pribadi, dan email aktif yang diperlukan saat pendaftaran tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa salah satu masalah yang mungkin saja terjadi adalah NIK tidak ditemukan sehingga membuat sebagian para calon pendaftar panik dan kebingungan.
Padahal ada cara mudah untuk mengatasinya sehingga tidak perlu khawatir ketika mengatasi masalah tersebut.
Apa Itu NIK?
Mengutip laman resmi Dukcapil Provinsi Kabar, www.dukcapil.kalbarprov, NIK adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumar hidup yang terdiri dari 16 digit angka.
Enam digit pertama adalah kode wilayah NIK pertama kali didaftarkan. Enam Digit berikutnya adalah tanggal lahir pemilik NIK, dan empat digit terakhir adalah nomor urut yang ditentukan secara tersistem.