Alih-alih lari atau marah-marah, komunikasikan dengan baik kondisi keuanganmu. Mintalah keringanan, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.
Banyak pinjol legal yang terbuka terhadap negosiasi, selama dilakukan secara formal dan jelas.
3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Jika kamu mengalami intimidasi, teror ke kontak darurat, atau penyebaran data pribadi—jangan diam saja. Kumpulkan bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, atau email ancaman.
Bukti tersebut bisa kamu laporkan ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hingga kepolisian jika perlu.
Perilaku penagihan yang melanggar hukum bisa ditindak secara tegas, terutama jika berasal dari pinjol ilegal.
"Jangan mengambil jalan pintas seperti meminjam dari pinjol lain hanya untuk menutup utang lama. Ingat! cara ini hanya akan memperburuk masalah dan membuat kita makin terjebak dalam lingkaran utang," dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, Kamis 24 April 2025.
Tetap tenang, hadapi dengan kepala dingin, dan pilih solusi jangka panjang yang tidak merugikan dirimu sendiri. Jangan sampai salah jalan ya!