POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 jadi tahun yang menantang bagi banyak masyarakat kelas menengah ke bawah. Tekanan ekonomi kian terasa, terlihat dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut satu dari lima perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia mengalami masalah kredit macet.
Kondisi ini membuat banyak orang berpotensi menghadapi penagih utang atau debt collector (DC) dari pinjol. Lalu, bagaimana cara menghadapi mereka jika kita gagal bayar?
Dalam salah satu videonya, kreator konten Andre Tuwan membagikan tiga cara penting dan praktis untuk menghadapi DC pinjol yang datang menagih utang di lapangan.
Informasi ini penting bagi siapa pun yang sedang terjerat cicilan pinjol agar tidak terjebak dalam tekanan psikologis yang berlebihan atau bahkan pelanggaran hukum.
3 Cara Hadapi DC Pinjol
1. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Peminjam
Langkah pertama adalah memahami posisi kita sebagai nasabah. Saat menggunakan layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK kita berhak atas perlindungan hukum.
Debt collector tidak boleh melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum, seperti intimidasi, kekerasan verbal, atau menyebarkan data pribadi kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, pastikan kamu hanya meminjam dari aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Jika ragu, kamu bisa cek daftar resminya melalui situs OJK atau lihat rekomendasi dari video Andre Tuan.
2. Jangan Panik, Tetap Tenang dan Komunikasikan dengan Bijak
Saat gagal bayar, banyak orang merasa tertekan dan panik. Padahal, sikap panik justru bisa memperburuk keadaan.
Debt collector sering menggunakan tekanan psikologis untuk memaksa pembayaran, tapi jangan sampai terpancing emosi.