POSKOTA.CO.ID - Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online atau pinjol tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.
Untuk mencegah terjadi kembali, sebelum mengajukan pinjol kenali ciri-cirinya pinjol ilegal berikut ini.
Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.
Baca Juga: Mau Pinjam Uang Tapi Gak Punya KTP? Deretan APK Pinjol Cepat Cair Ini Bisa Bantu Kamu
Hal tersebut B masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal tu tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia
Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI :
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Begini Cara Ajukan Pinjol di SeaBank Tanpa Takut Terjebak Galbay
1. Segera lunasi
Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat.