Waspada! Ketahui Modus Terbaru Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

Rabu 23 Apr 2025, 21:58 WIB
Ilustrasi modus pinjol ilegal untuk menjerat korban. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi modus pinjol ilegal untuk menjerat korban. (Sumber: Freepik)

Berdasarkan aturan OJK, pihak fintech P2P lending resmi yang terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan pinjaman dengan cara mengirimkan pesan pribadi kepada calon debitur.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan! Ini 3 Jenis Nasabah Gagal Bayar Pinjol Yang Membuat Debt Collector Malas Menagih, Simak Selengkapnya

Hal ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

2.  Langsung transfer dana ke rekening korban

Dewasa ini, banyak juga aplikasi pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara langsung mengirim atau transfer uang ke rekening korban dengan nominal kuran lebih Rp1 juta.

Ada banyak cara agar pinjol ilegal bisa mendapatkan data perbankan korban. Apalagi, di era digitalisasi seperti sekarang ini, kejahatan siber atau cyber crime semakin marak.

Jadi, setelah mendapatkan nomor rekening korban mengirimkan sejumlah dana ke rekening tersebut, oknum pinjol ilegal akan menagih utang kepada korban saat masa jatuh tempo tiba.

Tak hanya jumlah pinjaman pokok, namun korban juga akan dimintai bunga pinjaman, bahkan mungkin juga denda kalau melebihi batas jatuh tempo.

3. Menggunakan nama mirip dengan fintech legal

Supaya terlihat semakin meyakinkan, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan nama sama seperti aplikasi pinjol legal.

Tak sedikit juga dari mereka yang bahkan memasang logo OJK di dalam iklannya untuk mengelabui korban ketika memasang iklan di media sosial.

Apalagi, jika iklan yang dipasang di media sosial memberikan sejumlah penawaran yang menguntungkan calon nasabah.

Para nasabah yang punya literasi keuangan rendah dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu di OJK pun bukan tidak mungkin akan terjerat dengan hal tersebut .

Berita Terkait

News Update