Viral Rachel Vennya Kecewa PR Package Senilai Rp25 Juta Ditahan Bea Cukai, Ini Penjelasan Resminya

Rabu 23 Apr 2025, 11:06 WIB
Rachel Vennya dalam video unboxing PR package TIRTIR yang sempat viral di media sosial, mengungkapkan 60 cushion senilai Rp25 juta ditahan Bea Cukai karena melebihi batas maksimal kosmetik impor pribadi. (Sumber: Twitter/@scuruy)

Rachel Vennya dalam video unboxing PR package TIRTIR yang sempat viral di media sosial, mengungkapkan 60 cushion senilai Rp25 juta ditahan Bea Cukai karena melebihi batas maksimal kosmetik impor pribadi. (Sumber: Twitter/@scuruy)

POSKOTA.CO.ID - Dalam era pemasaran digital yang berkembang pesat, brand kecantikan internasional kian gencar menggandeng selebriti dunia maya sebagai bagian dari strategi promosi.

Salah satu metode populer adalah pengiriman PR package (Public Relations package), yaitu produk gratis yang dikirimkan kepada influencer guna diperkenalkan kepada publik melalui media sosial.

Namun praktik tersebut tidak selalu berjalan mulus. Baru-baru ini, selebgram ternama Rachel Vennya menjadi sorotan publik setelah membagikan pengalamannya dalam menerima PR package dari brand kosmetik Korea Selatan, TIRTIR, yang berujung pada penahanan barang oleh Bea Cukai Indonesia.

Kasus ini tidak hanya memicu perdebatan di media sosial, tetapi juga membuka diskusi tentang regulasi impor kosmetik di Tanah Air.

Baca Juga: Imbauan Tak Digubris, Ribuan Orang Geruduk Balai Kota Jakarta Lamar Jadi Petugas PJLP

Kronologi Kasus: PR Package TIRTIR Tertahan

Melalui unggahan video di media sosialnya, Rachel Vennya, yang kerap disapa Buna oleh para pengikutnya, menceritakan bahwa ia menerima dua paket produk dari TIRTIR, salah satu brand skincare dan kosmetik asal Korea Selatan yang tengah naik daun. Salah satu paket tersebut berisi 60 cushion produk andalan TIRTIR dengan nilai total mencapai Rp 25 juta.

Rachel mengungkap bahwa rencananya adalah melakukan unboxing dan review produk sebagai bagian dari kerja sama promosi nonkomersial.

Namun, niat tersebut terhambat ketika pihak Bea Cukai tidak mengizinkan keseluruhan paket masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur tertentu.

Dalam video tersebut, Rachel menjelaskan: "Aku sudah memberi penjelasan ke Bea Cukai bahwa barang ini hadiah, dan aku nggak akan jual.

Karena niatku cuma untuk bikin video dan konten tentang cushion tersebut." Namun Bea Cukai hanya mengizinkan 20 cushion untuk dirilis, itu pun dengan kewajiban pembayaran bea masuk.

Rachel kemudian menyampaikan bahwa ia sempat meminta seluruh produk dirilis asalkan bersedia membayar pajak, tetapi solusi tersebut tidak diakomodasi penuh. Sisanya, sebanyak 40 cushion, menjadi milik negara.

Regulasi Impor Kosmetik oleh BPOM dan Bea Cukai

Berita Terkait

News Update