POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai viral liburan ke Jepang tanpa izin dari pihak terkait.
Liburan yang dilakukan saat Hari Raya itu lantas mencuri perhatian warganet, hingga mendapati sentilan dari para pimpinan pejabat.
Pasalnya, hal tersebut menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai kepala daerah, Lucky Hakim seharusnya mengajukan izin perjalanan ke luar negeri melalui Gubernur Jawa Barat, yang kemudian diteruskan ke Mendagri.
Namun, Lucky mengaku, ia tidak mengetahui adanya kewajiban ini. Kendati tidak ada unsur kesengajaan dan diketahui bahwa perjalanan tersebut tidak melibatkan dana publik, hal ini tetap menjadi perhatian pihak Kemendagri.
Ketidaktahuan terhadap aturan ini tidak serta-merta membebaskan seorang pejabat negara dari kewajiban untuk mematuhinya.
Lalu, apa sanki yang diberikan Kemendagri untuk Lucky Hakim setalah viral liburan ke Jepang tanpa izin?
Apa Sanksi dari Kemendagri untuk Lucky Hakim?
Setelah dilakukan penyelidikan, Kemendagri akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Lucky Hakim.
Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk menjalani magang selama tiga bulan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Menurut keterangan Jubir Kemendagri, sanksi ini diambil sebagai langkah pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan.