POSKOTA.CO.ID - Kisah memilukan datang dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial AN (65), warga Tlogobendung, harus kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Ironisnya, penangkapan ini bukan kali pertama bagi AN, yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023 lalu atas kasus serupa. Pada Senin, 21 April 2025, AN tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu siap edar di kamar rumahnya.
Saat konferensi pers di Mapolres Gresik, AN terlihat tertunduk lesu, mengakui bahwa tekanan ekonomi dan lilitan utang dari pinjaman online menjadi pendorong utama dirinya kembali terjerumus ke dunia narkotika.
❝Terlilit utang pinjaman online sebanyak Rp70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari,❞ ungkapnya di hadapan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, AN merupakan satu dari enam orang yang diamankan dalam operasi penangkapan narkotika di wilayah Gresik. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 16 gram sabu yang rencananya akan diedarkan dalam paket-paket kecil dengan harga jual berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000 per paket.
Baca Juga: Lupakan Kekalahan, Arema FC Siap Bangkit Lawan Madura United di Bali
Pengungkapan Jaringan Narkoba dan Residivis
Bersama Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka yang kedapatan bertransaksi sabu di sebuah warung kopi di Desa Banyurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Tersangka tersebut adalah Qomarudin dan Azwar Annas. Dalam penyelidikan lanjutan, aparat berhasil menelusuri jejak pasokan narkoba ke empat nama lain, yaitu Masykur (Kecamatan Kebomas), Fitroh Faisal (Sidayu), Iskandar (Driyorejo), dan Kadir Al Haddar alias AN (Kecamatan Kota).
Sebanyak tiga di antara tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah pribadi hingga rumah kos.
❝Kami menemukan satu klip sabu siap konsumsi. Temuan itu akhirnya didalami oleh tim Giri Tangguh Satreskoba,❞ jelas AKBP Rovan.
Perencanaan pengedaran sabu dalam bentuk paket-paket kecil ini membuktikan bahwa sindikat narkoba terus menyasar celah-celah ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang terlilit utang dan hidup dalam tekanan finansial.
Pinjaman Online dan Lingkaran Keterpurukan
Fenomena pinjaman online (pinjol) memang kian menjamur di Indonesia. Kemudahan akses, minimnya literasi keuangan, dan tekanan ekonomi yang semakin berat seringkali mendorong masyarakat memanfaatkan layanan keuangan ini tanpa pemahaman yang memadai.
Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya terjerat utang dengan bunga mencekik dan intimidasi penagihan. Dalam kasus AN, pinjaman daring sebesar Rp70 juta yang diduga berasal dari beberapa platform fintech membuatnya terdesak secara ekonomi. Ketika tidak mampu membayar, ia memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.
Kasus ini mencerminkan keterkaitan erat antara keterpurukan ekonomi individu dan meningkatnya kecenderungan melakukan tindak kriminal. Dalam banyak kasus, pinjol bukan hanya menyisakan beban finansial, melainkan juga tekanan mental yang luar biasa.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2025, Cek Status dan Syarat Penerimanya di Sini
Kasus Serupa: Pemuda Lamandau dan Akhir Tragis Karena Pinjol
Tidak hanya AN yang menjadi korban tekanan pinjaman daring. Di Kalimantan Tengah, seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AJP ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi indekosnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tragedi yang terjadi pada 7 April 2025 malam itu mengejutkan warga sekitar.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Lamandau, Ipda Yoga Gunarso, sebelum bunuh diri, korban sempat menulis surat perpisahan yang mengungkapkan rasa frustasinya menghadapi utang pinjaman online. Surat tersebut ditemukan oleh adik kandungnya yang sempat diminta oleh AJP untuk membelikan makanan.
Ketika kembali ke indekos, saksi mendapati mesin pompa air masih menyala dan korban mengunci diri di dalam kamar mandi cukup lama. Setelah pintu dibuka secara paksa, AJP ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tergantung.
"Korban menyampaikan dalam surat itu kalau dia sudah enggak kuat lagi. Diduga kuat akibat tekanan dari pinjaman online. Kami akan selidiki siapa saja yang terlibat," tegas Ipda Yoga Gunarso.
Kejadian tragis ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan pemerintah bahwa penyalahgunaan layanan pinjol dan lemahnya pengawasan bisa berujung pada kehilangan nyawa.