Terlilit Utang Pinjol Rp70 Juta, Kakek Asal Gresik Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bisnis Terlarang

Rabu 23 Apr 2025, 14:40 WIB
Kakek berusia 65 tahun di Gresik ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba demi melunasi utang pinjaman online sebesar Rp70 juta. (Sumber: Pinterest)

Kakek berusia 65 tahun di Gresik ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba demi melunasi utang pinjaman online sebesar Rp70 juta. (Sumber: Pinterest)

Fenomena pinjaman online (pinjol) memang kian menjamur di Indonesia. Kemudahan akses, minimnya literasi keuangan, dan tekanan ekonomi yang semakin berat seringkali mendorong masyarakat memanfaatkan layanan keuangan ini tanpa pemahaman yang memadai.

Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya terjerat utang dengan bunga mencekik dan intimidasi penagihan. Dalam kasus AN, pinjaman daring sebesar Rp70 juta yang diduga berasal dari beberapa platform fintech membuatnya terdesak secara ekonomi. Ketika tidak mampu membayar, ia memilih jalan pintas dengan kembali menjadi pengedar narkoba.

Kasus ini mencerminkan keterkaitan erat antara keterpurukan ekonomi individu dan meningkatnya kecenderungan melakukan tindak kriminal. Dalam banyak kasus, pinjol bukan hanya menyisakan beban finansial, melainkan juga tekanan mental yang luar biasa.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2025, Cek Status dan Syarat Penerimanya di Sini

Kasus Serupa: Pemuda Lamandau dan Akhir Tragis Karena Pinjol

Tidak hanya AN yang menjadi korban tekanan pinjaman daring. Di Kalimantan Tengah, seorang pemuda berusia 26 tahun berinisial AJP ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi indekosnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tragedi yang terjadi pada 7 April 2025 malam itu mengejutkan warga sekitar.

Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Lamandau, Ipda Yoga Gunarso, sebelum bunuh diri, korban sempat menulis surat perpisahan yang mengungkapkan rasa frustasinya menghadapi utang pinjaman online. Surat tersebut ditemukan oleh adik kandungnya yang sempat diminta oleh AJP untuk membelikan makanan.

Ketika kembali ke indekos, saksi mendapati mesin pompa air masih menyala dan korban mengunci diri di dalam kamar mandi cukup lama. Setelah pintu dibuka secara paksa, AJP ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tergantung.

"Korban menyampaikan dalam surat itu kalau dia sudah enggak kuat lagi. Diduga kuat akibat tekanan dari pinjaman online. Kami akan selidiki siapa saja yang terlibat," tegas Ipda Yoga Gunarso.

Kejadian tragis ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan pemerintah bahwa penyalahgunaan layanan pinjol dan lemahnya pengawasan bisa berujung pada kehilangan nyawa.

Berita Terkait

News Update