Terlilit Utang Pinjol Rp70 Juta, Kakek Asal Gresik Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bisnis Terlarang

Rabu 23 Apr 2025, 14:40 WIB
Kakek berusia 65 tahun di Gresik ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba demi melunasi utang pinjaman online sebesar Rp70 juta. (Sumber: Pinterest)

Kakek berusia 65 tahun di Gresik ditangkap karena kembali mengedarkan narkoba demi melunasi utang pinjaman online sebesar Rp70 juta. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kisah memilukan datang dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia berinisial AN (65), warga Tlogobendung, harus kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Ironisnya, penangkapan ini bukan kali pertama bagi AN, yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023 lalu atas kasus serupa. Pada Senin, 21 April 2025, AN tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu siap edar di kamar rumahnya.

Saat konferensi pers di Mapolres Gresik, AN terlihat tertunduk lesu, mengakui bahwa tekanan ekonomi dan lilitan utang dari pinjaman online menjadi pendorong utama dirinya kembali terjerumus ke dunia narkotika.

❝Terlilit utang pinjaman online sebanyak Rp70 juta. Buat kebutuhan sehari-hari,❞ ungkapnya di hadapan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, AN merupakan satu dari enam orang yang diamankan dalam operasi penangkapan narkotika di wilayah Gresik. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita 16 gram sabu yang rencananya akan diedarkan dalam paket-paket kecil dengan harga jual berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000 per paket.

Baca Juga: Lupakan Kekalahan, Arema FC Siap Bangkit Lawan Madura United di Bali

Pengungkapan Jaringan Narkoba dan Residivis

Bersama Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka yang kedapatan bertransaksi sabu di sebuah warung kopi di Desa Banyurip, Kecamatan Ujungpangkah.

Tersangka tersebut adalah Qomarudin dan Azwar Annas. Dalam penyelidikan lanjutan, aparat berhasil menelusuri jejak pasokan narkoba ke empat nama lain, yaitu Masykur (Kecamatan Kebomas), Fitroh Faisal (Sidayu), Iskandar (Driyorejo), dan Kadir Al Haddar alias AN (Kecamatan Kota).

Sebanyak tiga di antara tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah pribadi hingga rumah kos.

❝Kami menemukan satu klip sabu siap konsumsi. Temuan itu akhirnya didalami oleh tim Giri Tangguh Satreskoba,❞ jelas AKBP Rovan.

Perencanaan pengedaran sabu dalam bentuk paket-paket kecil ini membuktikan bahwa sindikat narkoba terus menyasar celah-celah ekonomi masyarakat, termasuk mereka yang terlilit utang dan hidup dalam tekanan finansial.

Pinjaman Online dan Lingkaran Keterpurukan

Berita Terkait

News Update