4 cara lapor pinjol ilegal. (Sumber: NegativeSpace)

EKONOMI

Terlilit Utang Pinjol Ilegal? Simak 4 Cara Melaporkannya di Sini

Rabu 23 Apr 2025, 19:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kadung terlilit utang di pinjaman online (pinjol) ilegal, jangan pasrah dan menjadi korbannya. Anda harus melakukan 4 cara ini untuk melaporkannya.

Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yakni layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Terdapat 2 jenis pinjol, ada pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.

Baca Juga: Jangan Panik! Galbay Pinjol di Shopee PayLater dan SPinjam Bisa Diatasi Dengan Cara Ini

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjol legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Jika terkena, maka akan dikenakan denda dan bunga yang tinggi atau tidak masuk akal. Peraturannya pun juga tidak jelas dan akan terus diteror oleh Debt Collector (DC).

Maka dari itu, jangan sesali lebih dulu jika Anda terlanjur terlilit utang. Anda harus sigap untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut caranya.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ini 5 Trik Hapus Data Pinjol Selamanya

4 Cara Lapor Pinjol Ilegal

1. Mengadu ke OJK

OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggaran yang ketahuan tidak terdaftar dan tak memiliki izin. Untuk lapor ke OJK, bisa melalui beberapa saluran berikut ini:

Baca Juga: Galbay di Banyak Pinjaman Online, Benarkah DC Pinjol Bakal Menagih Serentak Sesuai Aturan Baru?

2. Mengadu ke Kominfo

Terdapat 3 saluran untuk menghubunginya, yaitu email: aduankonten@kominfo.go.id, situs Aduan Konten, atau nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3. Mengadu ke Kepolisian

Apabila pihak pinjol atau DC lapangan melakukan tindak pidana, maka adukan ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Sertakan juga bukti-bukti bahwa pihak pindar melakukan hal-hal yang dilanggar.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Memilih Pinjol yang Aman

4. Mengadu ke Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Hubungi email waspadainvestasi@ojk.go.id, agar platform pinjol ilegal tersebut diblokir karena terduga ilegal, maka tidak akan memakan korban lagi.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait 4 cara lapor pinjol ilegal. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Terlilit Utang Pinjolpindarpinjaman daringpinjaman online PinjolPinjol IlegalCara Lapor Pinjol Ilegal

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor