POSKOTA.CO.ID - Kadung terlilit utang di pinjaman online (pinjol) ilegal, jangan pasrah dan menjadi korbannya. Anda harus melakukan 4 cara ini untuk melaporkannya.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yakni layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Terdapat 2 jenis pinjol, ada pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Galbay Pinjol di Shopee PayLater dan SPinjam Bisa Diatasi Dengan Cara Ini
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjol legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Jika terkena, maka akan dikenakan denda dan bunga yang tinggi atau tidak masuk akal. Peraturannya pun juga tidak jelas dan akan terus diteror oleh Debt Collector (DC).
Maka dari itu, jangan sesali lebih dulu jika Anda terlanjur terlilit utang. Anda harus sigap untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Berikut caranya.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ini 5 Trik Hapus Data Pinjol Selamanya
4 Cara Lapor Pinjol Ilegal
1. Mengadu ke OJK
OJK dapat melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggaran yang ketahuan tidak terdaftar dan tak memiliki izin. Untuk lapor ke OJK, bisa melalui beberapa saluran berikut ini:
- Surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur nasional).
- E-mail : [email protected]
- Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Galbay di Banyak Pinjaman Online, Benarkah DC Pinjol Bakal Menagih Serentak Sesuai Aturan Baru?
2. Mengadu ke Kominfo
Terdapat 3 saluran untuk menghubunginya, yaitu email: [email protected], situs Aduan Konten, atau nomor Whatsapp resmi (08119224545).