Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.
6. Verifikasi Akun Melalui Email
Setelah berhasil melakukan registrasi, buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh pihak SIGNAL. Hal ini diperlukan untuk mengaktifkan akun secara penuh.
Dengan akun SIGNAL yang telah aktif, Anda kini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Setelah akun SIGNAL Anda aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan ke dalam aplikasi agar bisa melakukan pembayaran pajak secara digital. Berikut panduannya.
1. Buka Aplikasi SIGNAL
Pertama-tama, pastikan Anda sudah login ke akun yang telah Anda buat sebelumnya.
2. Pilih Menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mulai mendaftarkan kendaraan Anda.
3. Pilih Jenis Kepemilikan
Anda akan diminta untuk memilih jenis pemilik kendaraan. Pilih opsi “Milik Sendiri” jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi Anda.
4. Masukkan Data Kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat kendaraan) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
5. Verifikasi dan Konfirmasi Data
Centang pernyataan kebenaran data yang Anda masukkan, lalu klik tombol “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan.
Setelah kendaraan berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung melihat informasi terkait masa berlaku pajak dan STNK.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran STNK secara online di HP melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.