Tak Perlu Antre ke Kantor Samsat, Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat HP

Rabu 23 Apr 2025, 15:02 WIB
Cara bayar pajak STNK online di HP tanpa perlu antre di kantor pajak. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Cara bayar pajak STNK online di HP tanpa perlu antre di kantor pajak. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.

6. Verifikasi Akun Melalui Email

Setelah berhasil melakukan registrasi, buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh pihak SIGNAL. Hal ini diperlukan untuk mengaktifkan akun secara penuh.

Dengan akun SIGNAL yang telah aktif, Anda kini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Setelah akun SIGNAL Anda aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan ke dalam aplikasi agar bisa melakukan pembayaran pajak secara digital. Berikut panduannya.

1. Buka Aplikasi SIGNAL

Pertama-tama, pastikan Anda sudah login ke akun yang telah Anda buat sebelumnya.

2. Pilih Menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mulai mendaftarkan kendaraan Anda.

3. Pilih Jenis Kepemilikan

Anda akan diminta untuk memilih jenis pemilik kendaraan. Pilih opsi “Milik Sendiri” jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi Anda.

4. Masukkan Data Kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat kendaraan) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.

5. Verifikasi dan Konfirmasi Data

Centang pernyataan kebenaran data yang Anda masukkan, lalu klik tombol “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan.

Setelah kendaraan berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung melihat informasi terkait masa berlaku pajak dan STNK.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran STNK secara online di HP melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.

Cara Bayar Pajak STNK Online di HP

Berita Terkait

News Update