POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya demi membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak tahunan STNK kini bisa dilakukan secara online hanya lewat handphone (HP).
Melalui aplikasi SIGNAL, pengguna tidak hanya dapat menghindari antrean panjang di kantor Samsat, tetapi juga bisa memantau masa berlaku STNK secara real-time.
Bahkan, proses registrasi pengguna, verifikasi identitas, hingga pendaftaran data kendaraan semuanya bisa dilakukan hanya dalam genggaman tangan.
Adapun panduan lengkap yang bisa diikuti mulai dari pendaftaran akun hingga proses pendaftaran kendaraan dalam aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terlampir di Database? Tarik Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT di 2 Bank Ini
Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL Samsat Digital
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Digital dan membayar pajak kendaraan secara online, Anda terlebih dahulu harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL. Berikut caranya.
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Cari dan unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Buka Aplikasi dan Pilih “Daftar di Sini”
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi akun.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi sesuai dengan identitas KTP. Data yang diminta antara lain NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
4. Unggah Foto KTP dan Verifikasi Biometrik
Setelah mengisi data, unggah foto KTP Anda. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan cara swafoto langsung di aplikasi sebagai langkah pengamanan dan verifikasi biometrik.
5. Masukkan Kode OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.
6. Verifikasi Akun Melalui Email
Setelah berhasil melakukan registrasi, buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh pihak SIGNAL. Hal ini diperlukan untuk mengaktifkan akun secara penuh.
Dengan akun SIGNAL yang telah aktif, Anda kini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Setelah akun SIGNAL Anda aktif, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan ke dalam aplikasi agar bisa melakukan pembayaran pajak secara digital. Berikut panduannya.
1. Buka Aplikasi SIGNAL
Pertama-tama, pastikan Anda sudah login ke akun yang telah Anda buat sebelumnya.
2. Pilih Menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mulai mendaftarkan kendaraan Anda.
3. Pilih Jenis Kepemilikan
Anda akan diminta untuk memilih jenis pemilik kendaraan. Pilih opsi “Milik Sendiri” jika kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi Anda.
4. Masukkan Data Kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor plat kendaraan) serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
5. Verifikasi dan Konfirmasi Data
Centang pernyataan kebenaran data yang Anda masukkan, lalu klik tombol “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pendaftaran kendaraan.
Setelah kendaraan berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL, Anda bisa langsung melihat informasi terkait masa berlaku pajak dan STNK.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran STNK secara online di HP melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Cara Bayar Pajak STNK Online di HP
Mari simak panduan lengkap yang bisa Anda ikuti untuk melakukan pembayaran pajak STNK secara online di HP melalui aplikasi SIGNAL.
1 Pilih Kendaraan yang Akan Dibayar Pajaknya
Setelah berhasil mendaftarkan akun dan menambahkan data kendaraan pada aplikasi SIGNAL, buka aplikasi tersebut dan masuk ke akun Anda.
Di halaman utama, pilih kendaraan bermotor (motor atau mobil) yang akan dilakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunannya.
2. Lihat Rincian Biaya Pajak
Aplikasi akan secara otomatis menampilkan informasi lengkap mengenai rincian total biaya yang harus dibayarkan.
Rincian ini meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya administrasi, dan kemungkinan tambahan lainnya (seperti SWDKLLJ).
3. Pilih Opsi Pengiriman Dokumen
Jika Anda ingin dokumen notice pajak (TBPKP) dikirimkan ke alamat rumah Anda melalui layanan pos, aktifkan opsi pengiriman dokumen dengan menggeser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”.
Setelah itu, masukkan alamat lengkap tujuan pengiriman. Perlu dicatat, alamat pengiriman ini tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.
4. Konfirmasi Total Biaya
Setelah memasukkan alamat pengiriman (jika memilih layanan kirim dokumen), layar ponsel Anda akan menampilkan total biaya secara lengkap.
Periksa kembali semua informasi, lalu klik tombol “Lanjut” untuk masuk ke proses pembayaran.
5. Pilih Metode Pembayaran
Pada tahap ini, Anda akan diarahkan untuk memilih metode pembayaran. Klik “Pilih Cara Pembayaran”.
Sistem akan otomatis menghasilkan kode pembayaran (kode bayar) yang bisa digunakan untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pilih Kanal Pembayaran
Setelah mendapatkan kode bayar, pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia. Anda dapat membayar melalui mobile banking, ATM, dompet digital.
Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap berupa kode bayar, jumlah tagihan, serta instruksi cara pembayaran.
7. Lakukan Pembayaran
Segera lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih. Penting untuk diingat bahwa kode pembayaran hanya berlaku selama 2 jam sejak diterbitkan.
Jika lebih dari waktu tersebut, maka kode akan otomatis kedaluwarsa, dan Anda harus mengulangi proses dari awal untuk mendapatkan kode baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak hanya menghemat Waktu, tetapi juga membayar pajak STNK tepat waktu, tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Samsat.