Tak Perlu Antre ke Kantor Samsat, Begini Cara Bayar Pajak STNK Online Lewat HP

Rabu 23 Apr 2025, 15:02 WIB
Cara bayar pajak STNK online di HP tanpa perlu antre di kantor pajak. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

Cara bayar pajak STNK online di HP tanpa perlu antre di kantor pajak. (Sumber: Dispendukcapil Jember)

POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya demi membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak tahunan STNK kini bisa dilakukan secara online hanya lewat handphone (HP).

Melalui aplikasi SIGNAL, pengguna tidak hanya dapat menghindari antrean panjang di kantor Samsat, tetapi juga bisa memantau masa berlaku STNK secara real-time.

Bahkan, proses registrasi pengguna, verifikasi identitas, hingga pendaftaran data kendaraan semuanya bisa dilakukan hanya dalam genggaman tangan.

Adapun panduan lengkap yang bisa diikuti mulai dari pendaftaran akun hingga proses pendaftaran kendaraan dalam aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terlampir di Database? Tarik Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT di 2 Bank Ini

Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL Samsat Digital

Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Digital dan membayar pajak kendaraan secara online, Anda terlebih dahulu harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL. Berikut caranya.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Cari dan unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iOS.

2. Buka Aplikasi dan Pilih “Daftar di Sini”

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi akun.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi sesuai dengan identitas KTP. Data yang diminta antara lain NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.

4. Unggah Foto KTP dan Verifikasi Biometrik

Setelah mengisi data, unggah foto KTP Anda. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan cara swafoto langsung di aplikasi sebagai langkah pengamanan dan verifikasi biometrik.

5. Masukkan Kode OTP

Berita Terkait

News Update