POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya demi membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pembayaran pajak tahunan STNK kini bisa dilakukan secara online hanya lewat handphone (HP).
Melalui aplikasi SIGNAL, pengguna tidak hanya dapat menghindari antrean panjang di kantor Samsat, tetapi juga bisa memantau masa berlaku STNK secara real-time.
Bahkan, proses registrasi pengguna, verifikasi identitas, hingga pendaftaran data kendaraan semuanya bisa dilakukan hanya dalam genggaman tangan.
Adapun panduan lengkap yang bisa diikuti mulai dari pendaftaran akun hingga proses pendaftaran kendaraan dalam aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terlampir di Database? Tarik Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT di 2 Bank Ini
Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL Samsat Digital
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Digital dan membayar pajak kendaraan secara online, Anda terlebih dahulu harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL. Berikut caranya.
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Cari dan unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Buka Aplikasi dan Pilih “Daftar di Sini”
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan klik opsi “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi akun.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi sesuai dengan identitas KTP. Data yang diminta antara lain NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
4. Unggah Foto KTP dan Verifikasi Biometrik
Setelah mengisi data, unggah foto KTP Anda. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan cara swafoto langsung di aplikasi sebagai langkah pengamanan dan verifikasi biometrik.