"Kalau mengumumkan ke publik itu salah total. Apalagi bilang durhaka dan selingkuh tanpa bukti perzinaan kuat," ucapnya.
Menurutnya, bisa dikatakan adanya perselingkuhan jika terjadi perzinaan atau mengakibatkan kehamilan dan tentunya harus ada saksi.
Lantas, ia mengimbau jubir pengadilan bisa menjaga etika hukum untuk tidak mengungkapkan detail hasil putusan cerai ke publik karena justru memunculkan opini publik.
Baca Juga: Paula Verhoeven Tertekan Butuh Bantuan, Advokat Hotman Paris Ajak Ketemuan Besok
"Jangan hakimi seseorang di ruang publik, ini bukan soal membela Paula, tapi menjaga etika dan profesionalitas lembaga hukum," pungkasnya.