RKUHAP Disebut Tidak Buat Kewenangan Polisi dan Kejaksaan Tumpang Tindih saat Tangani Perkara

Rabu 23 Apr 2025, 19:02 WIB
Diskusi tentang RKUHAP di Jakarta, Rabu, 23 April 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Diskusi tentang RKUHAP di Jakarta, Rabu, 23 April 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," katanya.

Hal senada disampaikan dosen Fakultas Hukum UI, Choky R Ramadhan menganggap wajar publik menaruh kekhawatiran pada RKUHAP atas potensi tumpang tindih kewenangan polisi dan kejaksaan.

"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, PC Belum Ditahan, Kejagung Sebut Sudah Diatur KUHAP

Setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, ia meyakini potensi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara tidak akan terjadi.

"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," ujar dia.

Berita Terkait

News Update