JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol Aryanto Sutadi menegaskan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak membuat kewenangan polisi dan kejaksaan tumpang tindih.
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," kata Aryanto dalam diskusi sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Aryanto mengatakan, sinergitas dalam RKUHAP tidak mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, tetapi menghilangkan ego sektoral.
"Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," tuturnya.
Baca Juga: Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR: Memperbanyak Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat
Pendapat serupa disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penuntut umum harusnya bekerja sama.
"Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," ujarnya.
Dengan demikian, koordinasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum mutlak bisa diterapkan saat penanganan suatu perkara.
"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," tuturnya.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Febby Mutiara Nelson menuturkan, kesepahaman polisi dan kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak dalam asas dominus litis atau diferensiasi fungsional.
"Jadi intinya sudah tidak ada tabu lagi siapa yang koordinasi dan siapa yang mengkoordinasi. Karena dalam RKUHAP tidak ada yang sensitif dengan kata-kata koordinasi antara penyidik dan PPNS," katanya.
Hal senada disampaikan dosen Fakultas Hukum UI, Choky R Ramadhan menganggap wajar publik menaruh kekhawatiran pada RKUHAP atas potensi tumpang tindih kewenangan polisi dan kejaksaan.
"Karena dua lembaga ini yakni Kepolisian dan Kejaksaan adalah instansi pemerintah. Mereka melayani pemerintah untuk penegakan hukum dan mereka melayani untuk masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, PC Belum Ditahan, Kejagung Sebut Sudah Diatur KUHAP
Setelah membaca poin-poin dalam draf RKUHAP dan gagasan yang disampaikan kedua lembaga penegak hukum tersebut, ia meyakini potensi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara tidak akan terjadi.
"Karena yang diharapkan bagaimana pola kolaborasi dan koordinasi agar pola penyidikan bisa lebih berkualitas," ujar dia.