JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol Aryanto Sutadi menegaskan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak membuat kewenangan polisi dan kejaksaan tumpang tindih.
"Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu kan ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap, seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan," kata Aryanto dalam diskusi sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Aryanto mengatakan, sinergitas dalam RKUHAP tidak mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, tetapi menghilangkan ego sektoral.
"Jadi itu menurut saya tidak mengurangi kewenangan jaksa atau polisi tetapi menghilangkan ego sektoral," tuturnya.
Baca Juga: Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR: Memperbanyak Penyerapan Aspirasi dari Masyarakat
Pendapat serupa disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penuntut umum harusnya bekerja sama.
"Pasti orang menyidik ini untuk dituntut dan untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus," ujarnya.
Dengan demikian, koordinasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum mutlak bisa diterapkan saat penanganan suatu perkara.
"Kami (jaksa) bukan bermaksud untuk mengawasi penyidik tetapi kami ingin penyidikan ini nantinya akan berhasil bersama-sama (di persidangan). Karena keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga," tuturnya.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Febby Mutiara Nelson menuturkan, kesepahaman polisi dan kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak dalam asas dominus litis atau diferensiasi fungsional.