PR Package dari Korea Ditahan Bea Cukai, Begini Nasib Barangnya!

Rabu 23 Apr 2025, 15:31 WIB
Selebgram Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Selebgram Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya membagikan kisahnya tentang PR Package mewah yang dikirim langsung dari Korea Selatan oleh brand TIRTIR kini berakhir di tangan Bea Cukai.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Rachel menceritakan, dirinya sebenarnya menerima dua PR Package dari TIRTIR.

Sayangnya, hanya satu paket yang berhasil sampai di tangannya. Satu paket lainnya, yang berisi sekitar 60 cushion TIRTIR, tertahan oleh Bea Cukai Indonesia.

“Unboxing PR Package ini dari TIRTIR. Tapi sebelum aku unboxing, aku mau story time dulu. Jadi ini bukan satu-satunya PR Package yang aku dapetin. Aku dapet juga PR Package yang gede, isinya ada 60 cushion TIRTIR, tapi ketahan di Bea Cukai,” ujar Rachel dalam videonya yang dikutip Poskota.co.id, pada Rabu, 23 April 2025.

Rachel juga mengaku, sudah mencoba menjelaskan bahwa paket tersebut merupakan gift, bukan untuk dijual.

Ia ingin menggunakan produk itu untuk konten review dan video kecantikan di platform media sosialnya.

Kendati karena satu dan lain hal, Rachel memutuskan untuk tidak mengambil paket tersebut.

“Aku udah sempet ngasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift. Aku enggak bakal jualin lagi, karena aku mau bikin video, aku mau bikin konten tentang cushion TIRTIR itu. Yaudah, enggak apa-apa aku enggak ambil. PR Package-nya biar buat temen-temen aja yang di Bea Cukai,” lanjutnya.

Merek TIRTIR sendiri cukup terkenal di kalangan pecinta skincare dan makeup Korea. Cushion dari brand ini dibanderol sekitar Rp170 ribuan per buah.

Dengan jumlah produk sebanyak 60 cushion, nilai total dari PR Package tersebut bisa menyentuh angka lebih dari Rp10 juta.

Lalu, bagaimana nasib barang Rachel Vennya yang ditahan oleh Bea Cukai? Apakah bisa kembali ke Rachel Vennya?

Baca Juga: Buntut Dugaan Selingkuh, Azizah Salsha Diduga Bongkar Isi Chat dengan Rachel Vennya: Posisi Aku Udah Hancur Banget..

Bagimana Nasib Barang Rachel Vennya?

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), barang-barang impor yang masuk ke Indonesia memang wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan barang tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal izin impor dan kelengkapan dokumen.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019, barang bisa ditahan Bea Cukai karena dua alasan utama.

Pertama, karena barang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memiliki izin impor dan alamat penerima tidak sesuai, atau dokumen pengiriman tidak lengkap.

Barang yang bermasalah ini kemudian akan dikembalikan ke otoritas kepabeanan, atau bahkan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Prosedur Pengambilan Barang di Bea Cukai

Jika barang ditahan, penerima masih punya kesempatan untuk mengambilnya, asalkan syarat-syarat dan dokumen yang diminta Bea Cukai dilengkapi.

Namun apabila tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, maka status barang akan berubah dengan rincian berikut.

  • Dalam 30 hari setelah dinyatakan bermasalah dan tidak ada pengambilan, barang akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  • Jika tetap tidak diambil dalam waktu 60 hari setelah ditimbun, barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN).
  • Bila barang adalah barang lartas dan tidak disertai izin yang benar, maka langsung ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bila tidak ada unsur pidana, statusnya juga akan berubah menjadi BMN.

Berita Terkait

News Update