PR Package dari Korea Ditahan Bea Cukai, Begini Nasib Barangnya!

Rabu 23 Apr 2025, 15:31 WIB
Selebgram Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Selebgram Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Baca Juga: Buntut Dugaan Selingkuh, Azizah Salsha Diduga Bongkar Isi Chat dengan Rachel Vennya: Posisi Aku Udah Hancur Banget..

Bagimana Nasib Barang Rachel Vennya?

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), barang-barang impor yang masuk ke Indonesia memang wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan barang tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk soal izin impor dan kelengkapan dokumen.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019, barang bisa ditahan Bea Cukai karena dua alasan utama.

Pertama, karena barang termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memiliki izin impor dan alamat penerima tidak sesuai, atau dokumen pengiriman tidak lengkap.

Barang yang bermasalah ini kemudian akan dikembalikan ke otoritas kepabeanan, atau bahkan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Prosedur Pengambilan Barang di Bea Cukai

Jika barang ditahan, penerima masih punya kesempatan untuk mengambilnya, asalkan syarat-syarat dan dokumen yang diminta Bea Cukai dilengkapi.

Namun apabila tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, maka status barang akan berubah dengan rincian berikut.

  • Dalam 30 hari setelah dinyatakan bermasalah dan tidak ada pengambilan, barang akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
  • Jika tetap tidak diambil dalam waktu 60 hari setelah ditimbun, barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN).
  • Bila barang adalah barang lartas dan tidak disertai izin yang benar, maka langsung ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Bila tidak ada unsur pidana, statusnya juga akan berubah menjadi BMN.

Berita Terkait

News Update