Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Jakarta

Rabu 23 Apr 2025, 13:05 WIB
Ilustrasi - Dugaan pelecehan seksual di DPRD Jakarta oleh pegawai honorer. (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Ilustrasi - Dugaan pelecehan seksual di DPRD Jakarta oleh pegawai honorer. (Sumber: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan di lingkungan DPRD Jakarta.

Diduga pelecehan seksual itu dilakukan oleh pegawai hononer sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terhadap rekannya sesama staff ahli untuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Rabu 23 April 2025.

Namun demikian, Reonald mengaku belum dapat membeberkan lebih rinci terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta tersebut.

Baca Juga: Staff Ahli Anggota DPRD Jakarta Terancam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Pelecehan Seksual

Karena memang, kata dia, saat ini pihak penyidik masih terus mendalami kasus dugaan asusila tersebut.

Termasuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pengumumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," ucap Reonald.

Sebelumnya, perempuan berinisial N, 29 tahun, menjadi korban pelecehan seksual oleh rekannya sesama tenaga ahli (PJLP - Honorer) berinisial NS dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Korban melaporkan tindakan senonoh itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama," jelas kuasa hukum korban, Yudi.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Masih Terjadi, Penumpang Perempuan Was-Was

Menurut Yudi, berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.

Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat.

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkap Yudi.

Berita Terkait

News Update