JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan di lingkungan DPRD Jakarta.
Diduga pelecehan seksual itu dilakukan oleh pegawai hononer sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terhadap rekannya sesama staff ahli untuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Rabu 23 April 2025.
Namun demikian, Reonald mengaku belum dapat membeberkan lebih rinci terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan DPRD Jakarta tersebut.
Baca Juga: Staff Ahli Anggota DPRD Jakarta Terancam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Pelecehan Seksual
Karena memang, kata dia, saat ini pihak penyidik masih terus mendalami kasus dugaan asusila tersebut.
Termasuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pengumumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," ucap Reonald.
Sebelumnya, perempuan berinisial N, 29 tahun, menjadi korban pelecehan seksual oleh rekannya sesama tenaga ahli (PJLP - Honorer) berinisial NS dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Korban melaporkan tindakan senonoh itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama," jelas kuasa hukum korban, Yudi.