Selain itu, pinjol resmi biasanya memiliki layanan pelanggan yang responsif dan memberikan informasi yang jelas terkait syarat serta ketentuan pinjaman.
Jika sebuah layanan pinjol menawarkan proses yang terlalu mudah tanpa verifikasi data yang memadai atau meminta akses berlebihan ke data pribadi, seperti kontak telepon atau galeri foto, ini bisa menjadi tanda bahwa layanan tersebut tidak resmi.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Bongkar Risiko Terburuk bagi Nasabah Gagal Bayar, Simak Faktanya
Apakah Pinjol Resmi Memiliki Debt Collector?
Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat terhadap pinjaman online adalah proses penagihan, terutama keberadaan debt collector.
Faktanya, pinjol legal resmi yang diawasi OJK memang dapat menggunakan jasa debt collector untuk menangani kasus keterlambatan pembayaran.
Namun, ada perbedaan signifikan antara praktik penagihan pinjol resmi dan pinjol ilegal.
Pada pinjol resmi, debt collector wajib mematuhi pedoman penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Misalnya, mereka tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, ancaman, atau menghubungi pihak lain selain nasabah yang bersangkutan, seperti keluarga atau teman.
Penagihan juga harus dilakukan dalam waktu yang wajar, biasanya antara pukul 08.00 hingga 20.00, dan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar atau tindakan yang merendahkan.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara tidak etis, seperti menyebarkan data pribadi nasabah, menghubungi kontak di ponsel nasabah, atau bahkan melakukan ancaman fisik.
Oleh karena itu, memilih pinjol resmi yang diawasi OJK adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Baca Juga: OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol di 2025, Simak 5 Aturan Barunya