Pinjol Resmi yang Diawasi OJK Apakah Punya Debt Collector Juga? Informasi Lengkapnya di Sini

Rabu 23 Apr 2025, 23:01 WIB
Debt collector yang bekerja untuk aplikai pinjol juga dimiliki oleh pinjol yang legal. (Sumber: Canva)

Debt collector yang bekerja untuk aplikai pinjol juga dimiliki oleh pinjol yang legal. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online legal resmi adalah layanan pinjaman berbasis teknologi yang telah terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari OJK.

OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan fintech, termasuk pinjol, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pinjol resmi biasanya memiliki tanda registrasi atau izin resmi yang dapat diverifikasi melalui situs web OJK atau aplikasi resmi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Galbay Pinjol Ternyata Berdampak pada BI Checking dan Blacklist SLIK OJK pada Skor Kredit Anda, Ini Bahayanya!

Perusahaan pinjol yang legal wajib mematuhi aturan yang ditetapkan, seperti transparansi informasi suku bunga, biaya administrasi, dan tenor pinjaman.

Selain itu, mereka juga harus menjaga privasi data nasabah serta menerapkan praktik penagihan yang sesuai dengan kode etik yang ditetapkan OJK.

Dengan memilih pinjol resmi, nasabah dapat terhindar dari risiko penipuan, bunga mencekik, atau praktik penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Pastikan Skor Kredit BI Checking Tidak Jelek karena Galbay Pinjol, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi. Debt collector pinjol. (Sumber: Pinterest)

Bagaimana Cara Memastikan Pinjol Diawasi OJK?

Untuk memastikan bahwa sebuah pinjaman online diawasi oleh OJK, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Periksa daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar di situs resmi OJK. Daftar ini diperbarui secara berkala dan mencakup nama-nama perusahaan yang telah memenuhi persyaratan legalitas.

Pastikan bahwa aplikasi atau platform pinjol memiliki informasi izin operasional yang jelas, biasanya tertera di situs web atau aplikasi mereka.

Berita Terkait

News Update