POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan masyarakat saat dalam kondisi terdesak terkait finansial, karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Akses pinjol pun mudah hanya membutuhkan perangkat ponsel atau laptop serta syarat kartu tanda penduduk (KTP), Anda sudah bisa mengajukan pinjaman.
Dibalik kemudahan akses dan syarat tersebut, Anda selaku calon debitur penting memahami terkait kebijakan privasi, suku bunga serta memperhatikan platform penyedia layanan pinjaman sudah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Jika Anda mengakses platform yang tidak diawasi oleh OJK, maka kemungkinan Anda terjebak ke platform pinjol ilegal yang bisa saja sangat merugikan.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Anda Pahami sebelum Mengajukan Pinjaman
Artikel ini akan mengulas seputar pinjol bunga rendah di tahun 2025 serta sudah diawasi dan terdaftar di OJK.
Daftar Pinjol Bunga Rendah
Mengutip dari kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan bahwa di tahun 2025 OJK akan mengeluarkan kebijakan bungan pinjol sebesar 6 persen per bulan.
“OJK mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat, bunga pinjol turun dari 9 persen menjadi 6 persen,” keterangan dari kanal YouTube Andre Tuwan pada Rabu, 23 April 2025.
Namun untuk mengakses bunga rendah itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, yaitu:
Baca Juga: Pernah Lakukan Pinjaman di Pinjol Ilegal? Segera Hapus Pakai Cara Ini!
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan
- Mempunyai rekening bank aktif untuk pencairan dana pinjaman
Jika Anda belum memiliki rekening bank, jangan khawatir. Saat ini, berbagai bank digital menawarkan kemudahan pembukaan rekening secara online.