DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan unit rumah di Perumahan Al Fatih, Jalan Mangga 3, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Penyegelan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 karena perumahan belum memiliki izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno mengatakan, perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas Setu Gugur serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Terdata sudah ada sebanyak 60 rumah berdiri, dari yang direncanakan ada 100 rumah yang akan dibangun. Pemasangan tiang penyegelan kita lakukan di belakang perumahan yang diklaim masih sebagai lahan pengembang," ujar Tono, Rabu, 23 April 2025.
Awalnya, papan segel akan dipasang di bagian depan perumahan. Namun atas permintaan dari legal pengembang, agar papan segel dipasang di bagian belakang perumahan.
"Kita pasang dua papan penyegelan di dalam perumahan tersebut. Sesuai keinginan dari legal perumahan, pemasangan papan segel pertama depan perumahan, tapi ada permintaan dipasang di belakang," katanya.
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup menambahkan, sebelum menyegel pihaknya sudah memanggil dan klarifikasi pihak pengembang.
Kendati demikian, lanjut Suryana, sampai Maret 2025, pengembang tidak datang hingga melimpahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
Baca Juga: Pemakaman Paus Fransiskus Dijadwalkan pada 26 April 2025 di Lapangan Santo Petrus
"Untuk klarifikasi SP1, SP2, dan SP3 sudah sampai pelimpahan, 5 tahap. Kami kerja berdasarkan Perda Perwal, jadi dijalankan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” ungkapnya.
Saat ditanya soal sertifikat yang dimiliki pengembang, Suryana menduga ada proses yang dilompati pengembang hingga akhirnya mengantongi sertifikat.