Pergub Pajak Bahan Bakar di Jakarta Segera Dibuat, Motor Pribadi Dikenakan 5 Persen

Rabu 23 Apr 2025, 16:09 WIB
Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi pengisian bahan bakar. (Sumber: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung segera menetapkan tarif Pajak Bahak Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, kendaraan umum dikenakan tarif 2 persen.

Hal itu diungkapkan Pramono dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota, Rabu, 23 April 2025.

Pramono mengungkapkan, penetapan tarif BBM sebesar 10 persen sebetulnya telah diterapkan sejak lama. Bahkan, sudah berlangsung lebih dari satu dekade sejak ditetapkan Pertamina.

Baca Juga: Bapenda Banten Gelar Rapat Konsolidasi PBBKB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Hanya saja, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Gubernur mempunyai diskresi menentukan tarif PBBKB.

"Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen," ucap dia.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan Pergubnya, akan segera dibuat," sambungnya.

Sebelumnya, Pramono memastikan belum mengambil keputusan penerapan PBBKB sebesar 10 persen sebagaimana diberitakan media. Meski demikian, ia menyebut UU sudah mengatur kebijakan itu.

Baca Juga: Pramono Bahas Pajak Bahan Bakar Motor 10 Persen di Jakarta

"Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Berita Terkait

News Update