Peraturan Pinjol Baru dari OJK 2025: Debitur Semakin Untung? Simak Penjelasannya

Rabu 23 Apr 2025, 09:33 WIB
Peraturan baru dari OJK bisa memberikan keuntungan bagi debitur di 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Peraturan baru dari OJK bisa memberikan keuntungan bagi debitur di 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Fitur pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu fitur yang banyak digunakan oleh banyak karena dapat sangat menguntungkan di keadaan yang mendesak dan juga darurat.

Terdapat 2 jenis pinjol yang bisa diajukan pinjamannya di Internet, yakni pinjol legal dan juga pinjol illegal, terdapat beberapa perbedaan signifikan dari kedua jenis pinjol tersebut, beberapa diantaranya adalah lama pinjaman atau tenor, bunga yang diberikan, dan limit yang bisa diajukan.

Namun perlu diketahui juga bahwa pinjol illegal ini adalah pinjol-pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib untuk dihindari oleh para calon debitur karena beberapa hal yang dapat sangat menyengsarakan para debitur.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa Jaminan KTP, Proses Pengajuannya Cepat dan Mudah

OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Pinjol di Tahun 2025

Awas Terjerat Galbay! Inilah 5 Risiko Jika Anda Lakukan Pinjol Ilegal (Sumber: Canva)

OJK mengeluarkan beberapa aturan baru untuk pinjol legal di tahun 2025 ini, dengan adanya aturan baru ini calon debitur bisa mendapatkan keuntungan dan juga bisa lebih merasa aman dalam mengajukan pinjaman di kala darurat keuangan.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tauwan pada Jumat, 18 April 2025, OJK membuat peraturan baru untuk aplikasi pinjol karena belakangan ini pinjol illegal meresahkan banyak masyarakat.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Solusi jika Gagal Bayar Pinjol Akulaku, Simak Selengkapnya

“Pinjol ilegal meresahkan banyak masyarakat dan sudah memakan banyak korban, bahakn aktivitas pinjam-meminjam yang biasanya didakwa dengan delik perdata, di delik pinjol illegal ada delik pidana khusus dengan hukuman yang cukup berat,” ujar pemilik kanal YouTube Andre Tauwan pada video-nya yang tayang Kamis, 17 April 2025.

Hal ini juga dilakukan oleh OJK karena sudah banyak pinjol legal yang bertindak seperti pinjol illegal, maka OJK memperketat aturan dalam pinjol pada tahun 2025 ini.

Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2025

Melansir dari kanal YouTube Andre Tauwan, berikut adalah beberapa aturan baru yang diberikan oleh OJK untuk pinjol:

Baca Juga: Galbay Pinjol? Ini Dampak dan Solusi Mengatasi Gagal Bayar Pinjaman Online Tanpa Stres

Bunga Kredit Menurun

Pada kehadiran pertamanya, pinjol memiliki bunga pinjaman 0.8 persen per hari atau 24 persen per bulan, namun turun perlahan setiap tahunnya, seperti tahun 2023 lalu turun menjadi 0.4 persen, pada tahun 2024 turun menjadi 0.3 persen, dan di tahun 2025 turun menjadi 0.2 persen, dan rencananya nanti di tahun 2026 bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi jadi 0.1 persen atau 3 persen per bulan.

“Tentunya ini udah mirip banget dengan kartu kredit sehingga jauh lebih murah dibandingkan kondisi sebelumnya bahkan kalau kau ambil pinjaman di aplikasi pinjol untuk keperluan produktif, bunga pinjamannya hanya 0.067 persen atau 2 persen per bulannya,” ujar Andre Tauwan.

Aturan Tentang Denda Admin Keterlambatan

Hal ini diatur pada pasal 5 dan besar denda itu sama dengan bunga pinjaman jadi 0.2 persen di 2025, sehingga apabila telat maka kredit yang harus dibayarkan adalah dengan nominal double, jadi total yang dibayarkan adalah 0.4 persen.

“Nah yang menarik ada statement aturan yang mengatur kalau besar bunga denda dan juga admin, maksimal tidak boleh lebih dari pinjaman,” lanjut Andre Tauwan.

Tidak Boleh Mengajukan Pinjaman Lebih dari 3 Aplikasi

OJK menetapkan bahwa debitur tidak boleh mengajukan atau memiliki pinjaman lebih dari 3 aplikasi, aturan ini dibuat oleh OJK agar masyarakat tidak memiliki hutang lebih dari kemampuannya dalam membayarnya.

“Hal ini udah kubuktikan sendiri karena kamu tahu kalau di Hp-ku ada banyak aplikasi pinjol, dan terakhir ketika aku akan mengajukan pinjaman di aplikasi keempat itu ditolak karena aku sudah punya pinjaman di tiga aplikasi sebelumnya,” ujar Andre Tauwan.

Batasan Umur Debitur

Untuk melindungi masyarakat, OJK memberikan batasan umur untuk para debitur, minimal umur yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah 18 tahun, dan harus memiliki penghasilan minimal 3 juta per bulan.

“Batas usia orang yang mengambil pinjaman saat ini adalah 18 tahun, dan juga wajib memiliki penghasilan minimal 3 Juta per bulan, kalau sudah memiliki penghasilan baru kita boleh ambil pinjaman,” ujar Andre Tauwan.

Peraturan Baru untuk Debt Collector

Debt collector (dc) akan datang menagih para debitur apabila pinjaman belum dibayarkan selama lebih dari 90 hari, namun masih banyak dc yang tidak bisa diatur, oleh sebab itu OJK memberikan peraturan baru, yakni dc hanya bisa menagih pada pukul 8 pagi hingga 8 malam langsung ke alamat debitur.

“Penagihan oleh dc boleh dilakukan pada jam 8 pagi hingga 8 malam, kemudian kolektor wajib memakai kartu identitas yang dilengkapi dengan foto diri, kemudian OJK juga mengatur dc untuk tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan orang yang memiliki pinjaman,” ujar Andre Tauwan.

Dengan adanya aturan-aturan baru dari OJK, masyarakat akan lebih merasa aman dan juga nyaman dalam mengajukan pinjaman online.

Demikian informasi seputar aturan-aturan yang baru diberikan oleh OJK ke pinjol yang dapat Anda simak.

Berita Terkait

News Update