Peraturan Pinjol Baru dari OJK 2025: Debitur Semakin Untung? Simak Penjelasannya

Rabu 23 Apr 2025, 09:33 WIB
Peraturan baru dari OJK bisa memberikan keuntungan bagi debitur di 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Peraturan baru dari OJK bisa memberikan keuntungan bagi debitur di 2025. (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Pada kehadiran pertamanya, pinjol memiliki bunga pinjaman 0.8 persen per hari atau 24 persen per bulan, namun turun perlahan setiap tahunnya, seperti tahun 2023 lalu turun menjadi 0.4 persen, pada tahun 2024 turun menjadi 0.3 persen, dan di tahun 2025 turun menjadi 0.2 persen, dan rencananya nanti di tahun 2026 bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi jadi 0.1 persen atau 3 persen per bulan.

“Tentunya ini udah mirip banget dengan kartu kredit sehingga jauh lebih murah dibandingkan kondisi sebelumnya bahkan kalau kau ambil pinjaman di aplikasi pinjol untuk keperluan produktif, bunga pinjamannya hanya 0.067 persen atau 2 persen per bulannya,” ujar Andre Tauwan.

Aturan Tentang Denda Admin Keterlambatan

Hal ini diatur pada pasal 5 dan besar denda itu sama dengan bunga pinjaman jadi 0.2 persen di 2025, sehingga apabila telat maka kredit yang harus dibayarkan adalah dengan nominal double, jadi total yang dibayarkan adalah 0.4 persen.

“Nah yang menarik ada statement aturan yang mengatur kalau besar bunga denda dan juga admin, maksimal tidak boleh lebih dari pinjaman,” lanjut Andre Tauwan.

Tidak Boleh Mengajukan Pinjaman Lebih dari 3 Aplikasi

OJK menetapkan bahwa debitur tidak boleh mengajukan atau memiliki pinjaman lebih dari 3 aplikasi, aturan ini dibuat oleh OJK agar masyarakat tidak memiliki hutang lebih dari kemampuannya dalam membayarnya.

“Hal ini udah kubuktikan sendiri karena kamu tahu kalau di Hp-ku ada banyak aplikasi pinjol, dan terakhir ketika aku akan mengajukan pinjaman di aplikasi keempat itu ditolak karena aku sudah punya pinjaman di tiga aplikasi sebelumnya,” ujar Andre Tauwan.

Batasan Umur Debitur

Untuk melindungi masyarakat, OJK memberikan batasan umur untuk para debitur, minimal umur yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman adalah 18 tahun, dan harus memiliki penghasilan minimal 3 juta per bulan.

“Batas usia orang yang mengambil pinjaman saat ini adalah 18 tahun, dan juga wajib memiliki penghasilan minimal 3 Juta per bulan, kalau sudah memiliki penghasilan baru kita boleh ambil pinjaman,” ujar Andre Tauwan.

Peraturan Baru untuk Debt Collector

Debt collector (dc) akan datang menagih para debitur apabila pinjaman belum dibayarkan selama lebih dari 90 hari, namun masih banyak dc yang tidak bisa diatur, oleh sebab itu OJK memberikan peraturan baru, yakni dc hanya bisa menagih pada pukul 8 pagi hingga 8 malam langsung ke alamat debitur.

“Penagihan oleh dc boleh dilakukan pada jam 8 pagi hingga 8 malam, kemudian kolektor wajib memakai kartu identitas yang dilengkapi dengan foto diri, kemudian OJK juga mengatur dc untuk tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan orang yang memiliki pinjaman,” ujar Andre Tauwan.

Dengan adanya aturan-aturan baru dari OJK, masyarakat akan lebih merasa aman dan juga nyaman dalam mengajukan pinjaman online.

Demikian informasi seputar aturan-aturan yang baru diberikan oleh OJK ke pinjol yang dapat Anda simak.

Berita Terkait

News Update