JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membedakan gaji pokok petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berdasarkan ijazah.
Hal ini agar memotivasi masyarakat untuk tetap menempuh pendidikan tinggi. Selain itu, petugas yang berpendidikan tinggi mendapatkan gaji yang sesuai
"Jadi dibedain gajinya, yang ijazah SMA sama yang SD. Kalau enggak nanti orang berpikir kalau gitu enggak perlu sekolah. Jadi dibedain aja gaji pokoknya," kata Trubus saat dihubungi, Rabu, 23 April 2025.
Kemudian, Trubus juga menyarankan petugas PPSU khususnya yang bekerja maksimal dan dianggap berprestasi mendapat jenjang karier. Mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut 1.100 Lowongan PJLP dan PPSU Dibuka Periode Pertama Tahun Ini
"Jadi mereka bisa diterima minimal jadi P3K, jadi ada perjenjangan misalnya sudah berapa tahun kerja, karena kan mereka sudah mengabdi," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi proses rekrutmen yang saat ini selektif dan menghindari nepotisme. Bahkan Trubus menyarankan pembuatan aturan supaya petugas bisa tertib dalam bekerja.
"Jadi itu kan jadinya minim yang namanya adanya orang dalam, jadi kalau bisa dibuatkan saja aturannya, kayak semacam Perda misalnya," katanya.