POSKOTA.CO.ID - Skor kredit dapat dipengaruhi oleh alur pembayaran pinjaman online (pinjol) semakin bagus alur pembayarannya maka semakin bagus pula skor kreditnya.
Apabila terdapat tunggakan atau pernah telat membayar, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.
Jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kreditnya karena riwayat peminjaman atau skor kredit yang buruk.
Apa Itu BI Checking?

BI Checking merupakan sebuah wadah yang dimiliki Pemerintah untuk mencatat riwayat kredit atau peminjaman yang dimmiliki oleh debitur.
Pada BI Checking terdapat hal-hal terperinci seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar, hingga angka 5 yang berarti kredit macet.
Baca Juga: Rahasia Lolos BI Checking: Begini Cara Menghapus Catatan Buruk SLIK OJK
Apa Saja yang Diperlukan untuk Mengecek BI Checking?
Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.
Melansir dari kanal YouTube Ariyan Masrur Official pada Rabu, 23 April 2025, pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan saat hendak melakukan kredit motor, atau mengajukan pinjaman lainnya.
Baca Juga: Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cair hingga Rp2 Juta di Aplikasi DANA dengan Bunga Ringan
“Jadi ketika kita ingin mengajukan kredit motor, kredit motor, maupun ketika ingin mengajukan pinjaman uang baik melalui bank ataupun secara online bahkan nantinya kita akan dicek terlebih dahulu untuk kredit skor di BI Checking ini,” ujar pemilik kanal YouTube Ariyan Masrur Tutorial.
Silakan simak informasi terkait cara melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah melalui Hp yang bisa Anda coba sebagai berikut.
Cara Cek BI Checking
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah:
- Buka Browser di Hp
- Kunjungi Website idebku.ojk.go.id
- Klik Pendaftaran
- Isi Formulir 'Cek Ketersediaan Layanan'
- Klik 'Selanjutnya'
- Klik 'Ya' pada Kolom 'Apakah Anda Yakin Melakukan Pre Registrasi'
- Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
- Klik 'Selanjutnya'
- Unggah Dokumen Pendukung (KTP, dan Swafoto)
- Klik 'Selanjutnya'
- Registrasi Selesai
- Klik 'Salin Nomor Pendaftaran Online'
- Klik 'Status Layanan'
- Masukkan Nomor Pendaftaran Online
- Masukkan Kode Captcha
- Selesai.
Nantinya para calon debitur bisa melihat langsung status kredit atau BI Checking-nya setelah disetujui oleh OJK.
Demikian informasi seputar cara cek BI Checking dengan mudah yang bisa Anda simak.