OJK Pangkas Bunga Pinjol Jadi 6 Persen! 5 Rekomendasi Pinjaman Online Terbaik 2025 yang Wajib Kamu Tahu

Rabu 23 Apr 2025, 06:32 WIB
Daftar perusahaan Fintech Lending berizin. (Sumber: Youtube/Andre Tuwan)

Daftar perusahaan Fintech Lending berizin. (Sumber: Youtube/Andre Tuwan)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen serta menurunkan beban finansial masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan penurunan suku bunga maksimum bagi pinjaman online (pinjol) legal di tahun 2025.

Bunga pinjaman yang sebelumnya mencapai 9% per bulan kini resmi diturunkan menjadi 6% per bulan. Penurunan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor teknologi finansial (fintech) yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diyakini akan membantu masyarakat dalam memperoleh dana dengan bunga yang lebih terjangkau, khususnya dalam situasi mendesak atau kebutuhan darurat.

Baca Juga: Mabar 4 Game Penghasil Saldo DANA Bisa Klaim Uang Gratis Setiap Minggu, Langsung Main Sekarang!

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Melansir dari channel Youtube @Andre Tuwan dikutip Poskota Rabu, 23 April 2024. Perlu ditegaskan bahwa hanya platform pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK yang tergolong sebagai pinjol legal.

Pinjol ilegal seringkali mematok bunga tinggi, melakukan penagihan secara tidak etis, dan tidak memberikan kejelasan mengenai data nasabah.

Berikut beberapa ciri utama pinjol legal:

  • Terdaftar resmi di situs OJK
  • Memiliki informasi transparan tentang bunga dan tenor
  • Menggunakan sistem persetujuan digital yang sesuai regulasi
  • Menyediakan layanan pelanggan (customer service) aktif dan resmi

Syarat Umum Mengajukan Pinjaman Online Legal

Agar dapat mengakses layanan pinjol legal dan memanfaatkan bunga ringan 6% per bulan ini, pengguna perlu memenuhi tiga persyaratan dasar:

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan.
  3. Mempunyai rekening bank aktif untuk proses pencairan dana.

Bagi pengguna yang belum memiliki rekening bank, kini tersedia berbagai layanan bank digital yang memungkinkan pembukaan rekening secara online langsung dari rumah, seperti Jago, Blu by BCA Digital, dan Line Bank.

Daftar Resmi: 97 Pinjol Legal Terdaftar di OJK 2025

Berdasarkan data OJK terkini, terdapat 97 platform pinjaman online yang terdaftar secara resmi dan aktif memberikan layanan kepada masyarakat per April 2025. Kehadiran daftar ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi calon peminjam.

Berikut lima platform pinjaman online terkemuka yang direkomendasikan karena proses cepat, bunga ringan, dan syarat yang tidak memberatkan.

1. Kredit Pintar

Berita Terkait

News Update