POSKOTA.CO.ID - Pemerintah bakal salurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK sejak 10 April 2025.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan bisa mencairkan dana melalui bank penyalur.
Namun, sebelum mencairkan bantuan, pastikan apakah siswa terdaftar atau tidak sebagai penerima aktif. Pengecekan bisa dilakukan secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nominal bantuan PIP diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan dan status siswa (baru atau kelas akhir), berikut rinciannya.
Nominal Penerima Bantuan PIP
1. SD/SDLB/Paket A:
Siswa Baru: Rp450.000 per tahun
Siswa Kelas Akhir: Rp225.000 per tahun
2. SMP/SMPLB/Paket B:
Siswa Baru: Rp750.000 per tahun
Siswa Kelas Akhir: Rp375.000 per tahun