Mahasiswa UIN Jakarta Dikeroyok Jukir, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu 23 Apr 2025, 16:31 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pixabay/ToNic-Pics)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua juru parkir (jukir) pengeroyok mahasiswa di depan minimarket Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kedua pelaku menganiaya NN, 22 tahun hingga korban menerima luka lebam, Rabu, 16 April 2025, sore WIB.

"Pada saat melakukan aksinya kedua pelaku tengah dalam pengaruh minuman keras (miras). Lokasi kejadian di depan parkiran Alfamart UIN," kata Bambang kepada Poskota, Rabu, 23 April 2025.

Menurut Bambang, polisi menangkap AS alias Kutil, 29 tahun, di lokasi kejadian. Kemudian, disusul RBA alias Otoy, 26 tahun.

Baca Juga: Jansen Manansang Keturunan Siapa? Ini Klarifikasi Lengkap Terkait Dugaan Penganiayaan Eks Artis Sirkus Taman Safari

"Pelaku Kutil lebih dahulu kita tangkap di lokasi kejadian. Lalu temannya Otoy kita tangkap di area McDonald's, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur. Pada pelaku kita amankan pada 22 April kemarin," ungkapnya.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban berkunjung ke minimarket. Sepulang dari sana, korban tidak memberi uang parkir kepada pelaku.

Di tengah pengaruh minuman keras, pelaku berang tidak diberi uang. Mereka juga mengaku tersinggung ketika korban diduga melotot ke arah pelaku.

"Situasi pun memanas kedua pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Hingga korban alami luka memar pada bola mata sebelah kanan, luka lecet di leher, dan lebam di bagian belakang kepala," ucap dia.

Baca Juga: Polisi Aniaya Pacar di Palembang, Kapolrestabes Palembang Nyatakan Pelaku Positi Konsumsi Narkoba

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama di atas lima tahun.

Berita Terkait

News Update