POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum disurvei ground check DTSEN, apakah bisa dapat dana bansos PKH dan BPNT tahap 2? Begini penjelasannya.
Pada 21 April 2025, survei ground check Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah diselesaikan oleh pendamping sosial.
Namun, ada beberapa KPM yang belum kedapatan untuk mengikuti survei tersebut. Apakah nanti bisa menerima saldo bansosnya?
Penjelasan dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan. kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di DTSEN yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: 2 Kriteria Siswa Ini Harus Aktivasi Agar dapat Bansos PIP, Apa Saja? Simak Rinciannya!