POSKOTA.CO.ID – Kalender Mei 2025, yang terdiri dari 31 hari, memuat sejumlah hari merah yang terdiri atas hari libur nasional dan cuti bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Informasi ini memberi peluang bagi pekerja, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat umum untuk merencanakan liburan dan kegiatan akhir pekan secara optimal.
Pada Mei 2025, hari Minggu secara otomatis memperoleh status hari libur, yakni pada tanggal 4, 11, 18, dan 25 Mei.
Selain itu, beberapa tanggal merah keagamaan yang diperuntukkan sebagai libur nasional dan cuti bersama dalam kalender ini antara lain:
Libur Nasional Mei 2025
- Kamis, 1 Mei 2025 – Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025 – Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025 – Cuti bersama untuk Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025 – Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti bersama untuk Kenaikan Yesus Kristus
Menurut uraian tersebut, terdapat pula potensi long weekend yang dapat dinikmati:
Long Weekend Hari Raya Waisak:
- Sabtu, 10 Mei 2025 (akhir pekan)
- Minggu, 11 Mei 2025 (akhir pekan)
- Senin, 12 Mei 2025 (hari libur nasional)
- Selasa, 13 Mei 2025 (cuti bersama)
Baca Juga: Kompetisi Libur Jeda Internasional, Bojan Hodak Larang Pemain Persib Bandung Main Sepak Bola
Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus:
- Kamis, 29 Mei 2025 (hari libur nasional)
- Jumat, 30 Mei 2025 (cuti bersama)
- Sabtu, 31 Mei 2025 (akhir pekan)
- Minggu, 1 Juni 2025 (akhir pekan)
Dalam penyusunan kalender ini, kebijakan terkait hari libur dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi atau perusahaan.
Para masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi resmi agar perencanaan liburan dapat terlaksana dengan baik serta mendukung produktivitas kerja dan kegiatan sosial selama bulan Mei 2025.
Dengan demikian, informasi mengenai kalender libur Mei 2025 bukan hanya memberikan gambaran tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama, tetapi juga membuka peluang optimal untuk memanfaatkan long weekend bagi keperluan rekreasi atau peristirahatan.