Iseng Judi Remi, 2 Pemuda di Desa Sentul Serang Diangkut Polisi

Rabu 23 Apr 2025, 14:56 WIB
Petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan saat menggerebek judi remi di Desa Sentul dan mengamankan 2 warga berikut barang bukti duit taruhan ratusan ribu. (Sumber: Polsek Kragilan)

Petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan saat menggerebek judi remi di Desa Sentul dan mengamankan 2 warga berikut barang bukti duit taruhan ratusan ribu. (Sumber: Polsek Kragilan)

Dua pemuda yang tertangkap ini pun tak bisa lepas dari jerat hukum. AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update