Petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan saat menggerebek judi remi di Desa Sentul dan mengamankan 2 warga berikut barang bukti duit taruhan ratusan ribu. (Sumber: Polsek Kragilan)

Daerah

Iseng Judi Remi, 2 Pemuda di Desa Sentul Serang Diangkut Polisi

Rabu 23 Apr 2025, 14:56 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Namanya juga judi, tak pernah ada yang bisa benar-benar ‘iseng’. Begitu kira-kira yang bisa disimpulkan setelah dua pemuda Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Mereka diangkut polisi saat tengah asyik berjudi remi di belakang rumah salah satu pelaku pada Kamis, 10 April 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dua orang yang kena tangkap kali ini adalah AR, 25 tahun, dan RI, 22 tahun, warga setempat. Sementara dua pelaku lainnya, EK dan ME, memilih untuk kabur dan menghilang dari pantauan petugas.

Tak lama setelah penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti duit taruhan sebesar Rp680.000 dan satu set kartu remi.

Baca Juga: Dalami Arena Judi Sabung Ayam, Ini Deretan Barang Bukti Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi, mengungkapkan bahwa aksi penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang sudah gerah dengan perilaku anak-anak muda yang suka berjudi di daerah tersebut.

“Warga resah karena sudah diingatkan beberapa kali, masih saja main judi. Alasannya katanya hanya iseng,” ungkap Entang, Rabu, 23 April 2025.

Satu hal yang jelas, iseng-iseng judi itu bukan cara yang tepat buat cari hiburan. Menanggapi laporan warga, petugas Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Henry langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.

“Lokasi judi berada di belakang rumah salah seorang pelaku. Dan ketika digerebek, dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya melarikan diri,” lanjut Kapolsek menjelaskan situasi saat itu.

Cukup dramatis, dua yang ditangkap kebingungan, dua lainnya hilang entah ke mana. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perjudian, tak ada kompromi!

“Sesuai perintah Kapolres, kami akan menindak tegas para pelaku judi, tanpa tebang pilih. Masyarakat diingatkan untuk tidak berjudi apapun jenisnya,” tambahnya dengan serius.

Dua pemuda yang tertangkap ini pun tak bisa lepas dari jerat hukum. AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags:
taruhanDesa SentulKabupaten SerangPolsek Kragilanjudiberjudi remi

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor