HORE! Uang Bansos KJP Plus Bisa Dipakai Siswa Jalan-jalan, Ini Daftar Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi

Rabu 23 Apr 2025, 08:01 WIB
Subsidi dana KJP Plus dapat digunakan untuk jalan-jalan oleh siswa. (Sumber: Dok. Bank DKI)

Subsidi dana KJP Plus dapat digunakan untuk jalan-jalan oleh siswa. (Sumber: Dok. Bank DKI)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima manfaat bansos KJP Plus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penggunaan bantuan pemerintah ini.

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa saat ini pemegang KJP Plus dapat memanfaatkan saldo dana bansos yang ada di rekening Bank DKI untuk berwisata.

Melalui akun Instagram resmi @dkijakarta, diketahui bahwa para siswa bisa menggunakan dana KJP Plus untuk jalan-jalan ke sejumlah tempat wisata.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Subsidi Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Usai Proses Ground Checking DTSEN Dihentikan

Akan tetapi, tempat wisata yang dapat dikunjungi memang dibatasi pada tempat wisata yang memiliki nilai edukasi saja.

"Tapi, wisatanya juga sesuai dengan tujuan KJP Plus untuk meningkatkan edukasi dan pendidikan. KJP Plus ini bisa digunakan untuk datang ke tempat-tempat edukatif mulai dari transportasi hingga tiket masuk," bunyi keterangan di unggahan Instagram Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip pada Rabu, 23 April 2025.

Dengan ketentuan baru ini, pemanfaatan DANA KJP Plus ini jadi lebih variatif dan tidak terbatas untuk keperluan sekolah saja, seperti membeli seragam atau alat tulis.

Lantas, bagaimana cara agar bisa berwisata menggunakan subsidi dana KJP Plus dari pemerintah? Dan, apa saja tempat wisata yang dapat dikunjungi?

Bagi kamu yang menerima subsidi uang gratis ini, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Menggunakan KJP Plus untuk Berwisata

Melansir dari akun Instagram @dkijakarta, pemegang KJP Plus dapat menggunakan uang gratis subsidi pemerintah untuk membayar transportasi ke tempat wisata hingga membeli tiket masuk.

Baca Juga: Cair April 2025! Ini Daftar 4 Bansos yang Mulai Disalurkan untuk KPM dengan NIK KTP Terdaftar

Berita Terkait

News Update