Hati-Hati DC Lapangan! Berikut Daftar Pinjol yang Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam!

Rabu 23 Apr 2025, 13:20 WIB
Debt Collector Lapangan. (Sumber: Pinterest)

Debt Collector Lapangan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Setiap aplikasi pinjaman online (pinjol) memiliki Debt Collector (DC) lapangan yang siap mendatangi rumah Anda jika telat bayar.

Pinjol saat ini tengah menjadi jalan pintas bagi seseorang ketika membutuhkan dana secara mendesak, karena osesnya mudah dan cepat cair.

Namun siapa sangka dibalik kemudahannya ini, ada sisi yang perlu Anda waspadai salah satunya penagihan utang pinjol oleh DC.

Tak sedikit pengguna aplikasi pinjol yang merasa stress bahkan trauma ketika didatangi langsung oleh DC, masalah ini tentunya daoat memicu rasa tidak nyaman.

Baca Juga: 5 Menit Ajukan Pinjaman hingga Rp48 Juta Tanpa Jaminan di Pinjol Singa Fintech, Simak Caranya di Sini

Pasalnya, DC lapangan dapat pengancaman hingga kekerasan fisik untuk menagih utang yang tidak dilunasi.

Sebagai informasi tambahan bahwa DC lapangan, terutama yang berasal dari pinjaman online legal, merupakan hal yang diperkenankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang berwenang.

Sebab, prosedur penagihan oleh DC lapangan legal telah diatur secara resmi untuk melindungi keamanan dan kenyamanan konsumen.

Namun, penting untuk tetap berhati-hati saat menggunakan pinjaman online yang ada DC lapangan.

Baca Juga: Mau Ajukan Pinjaman Saldo Dana Tanpa KTP dan Aplikasi Pinjol, Coba Cara Pinjam Uang yang Satu Ini

Pastikan bahwa Anda menunjukkan itikad baik dengan melunasi cicilan sesuai dengan waktu yang ditentukan agar tidak didatangi oleh DC lapangan.

Daftar Pinjaman Online yang Ada DC Lapangan

Berita Terkait

News Update