Galbay Pinjol Ternyata Berdampak pada BI Checking dan Blacklist SLIK OJK pada Skor Kredit Anda, Ini Bahayanya!

Rabu 23 Apr 2025, 10:00 WIB
Skor BI Checking anjlok akibat pinjol, Ini dampak blacklist SLIK OJK pada akses kredit. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Skor BI Checking anjlok akibat pinjol, Ini dampak blacklist SLIK OJK pada akses kredit. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat terjebak dalam blacklist SLIK OJK dan BI Checking.

Padahal, dampaknya sangat serius, mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga terhambatnya akses ke layanan keuangan di masa depan. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya jumlah peminjam yang tidak menyadari risiko gagal bayar.

Sistem BI Checking dan SLIK OJK sebenarnya dirancang untuk melindungi stabilitas sektor keuangan dengan mencatat riwayat kredit setiap nasabah.

Namun, bagi mereka yang telat atau gagal membayar pinjaman online selama 3-5 bulan, nama mereka akan tercatat dalam daftar hitam. Akibatnya, skor kredit mereka menjadi buruk dan menghambat berbagai kebutuhan finansial di kemudian hari.

Baca Juga: Punya Masalah Galbay Pinjol? Simak di Sini Cara Mengatasinya

Banyak peminjam yang baru tersadar setelah pengajuan kredit mereka ditolak oleh bank atau fintech legal. Tidak hanya itu, beberapa perusahaan bonafit juga kerap memeriksa riwayat BI Checking calon karyawan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi gagal bayar pinjol sebelum mengambil pinjaman online.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bang Tri, akan dijelaskan bahaya dari galbay pinjol dan dampaknya pada BI Checking dan SLIK OJK pada skor kredit Anda.

Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking atau kini lebih dikenal dengan skor BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang oleh Bank Indonesia.

Sementara, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah database terpusat yang mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah, termasuk pinjaman online legal maupun ilegal.

Jika seseorang gagal bayar (gagal lunas/galbay) selama 3-5 bulan, data mereka akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist). Akibatnya, skor BI Checking menjadi buruk, dan akses ke layanan keuangan akan terhambat.

Baca Juga: Peraturan Pinjol Baru dari OJK 2025: Debitur Semakin Untung? Simak Penjelasannya

Dampak Negatif Terkena Blacklist SLIK OJK

  1. Penolakan Pinjaman Online dan Perbankan

Semua pinjaman online legal berizin OJK dan bank (seperti BCA, BRI, BNI) akan menolak pengajuan kredit. Bahkan, kreditur informal (kredit "pinggir jalan") juga enggan memberikan pinjaman.

  1. Sulit Mendapatkan Pembiayaan Usaha

Bagi pengusaha muda yang ingin mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau modal usaha, peluang disetujui hampir nol jika skor BI Checking buruk.

  1. Hambatan Melamar Kerja di Perusahaan Bonafit

Beberapa perusahaan besar melakukan pengecekan BI Checking saat rekrutmen karyawan. Jika riwayat kredit buruk, pelamar bisa langsung tersingkir.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa Jaminan KTP, Proses Pengajuannya Cepat dan Mudah

Bagaimana Cara Menghindari Blacklist?

  1. Segera lunasi tunggakan pinjol sebelum masuk ke SLIK OJK.
  2. Negosiasi dengan fintech pinjaman online untuk restrukturisasi utang.
  3. Pantau riwayat kredit secara berkala melalui layanan SLIK OJK resmi.

Gagal bayar pinjaman online bukan hanya berdampak pada tagihan yang menumpuk, tetapi juga merusak skor BI Checking dan menghambat akses keuangan di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman online dan segera menyelesaikan kewajiban jika terlilit utang. "Lebih baik bayar tepat waktu daripada terkena blacklist dan kehilangan banyak kesempatan," ujar bang Tri.

Bagi yang masih memiliki pertanyaan seputar BI Checking, SLIK OJK, atau pinjaman online, silakan konsultasi dengan pihak OJK atau lembaga keuangan terpercaya.

Berita Terkait

News Update