POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) membuat banyak masyarakat terjebak dalam blacklist SLIK OJK dan BI Checking.
Padahal, dampaknya sangat serius, mulai dari kesulitan mengajukan kredit hingga terhambatnya akses ke layanan keuangan di masa depan. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya jumlah peminjam yang tidak menyadari risiko gagal bayar.
Sistem BI Checking dan SLIK OJK sebenarnya dirancang untuk melindungi stabilitas sektor keuangan dengan mencatat riwayat kredit setiap nasabah.
Namun, bagi mereka yang telat atau gagal membayar pinjaman online selama 3-5 bulan, nama mereka akan tercatat dalam daftar hitam. Akibatnya, skor kredit mereka menjadi buruk dan menghambat berbagai kebutuhan finansial di kemudian hari.
Baca Juga: Punya Masalah Galbay Pinjol? Simak di Sini Cara Mengatasinya
Banyak peminjam yang baru tersadar setelah pengajuan kredit mereka ditolak oleh bank atau fintech legal. Tidak hanya itu, beberapa perusahaan bonafit juga kerap memeriksa riwayat BI Checking calon karyawan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi gagal bayar pinjol sebelum mengambil pinjaman online.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Bang Tri, akan dijelaskan bahaya dari galbay pinjol dan dampaknya pada BI Checking dan SLIK OJK pada skor kredit Anda.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking atau kini lebih dikenal dengan skor BI Checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang oleh Bank Indonesia.
Sementara, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah database terpusat yang mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah, termasuk pinjaman online legal maupun ilegal.
Jika seseorang gagal bayar (gagal lunas/galbay) selama 3-5 bulan, data mereka akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist). Akibatnya, skor BI Checking menjadi buruk, dan akses ke layanan keuangan akan terhambat.