Detik-detik Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Depan SPBU Pelamunan Serang

Rabu 23 Apr 2025, 13:27 WIB
Ilustrasi paket sabu-sabu. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi paket sabu-sabu. (Sumber: Istimewa)

HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Berita Terkait

News Update