Baca Juga: Pinjol Aman di AmarthaFin, Pinjam 5 Juta Bayar Cuma 130 Ribu
2. Laporkan ke AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
- Website : https://afpi.or.id/pengaduan.
- E-mail : [email protected] (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan).
- Call center : 150 505 (bebas pulsa).
- Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol di Hp
- Masuk ke Pengaturan di ponsel.
- Buka bagian “Aplikasi” atau “Manajemen Aplikasi.”
- Pilih aplikasi pinjol yang bersangkutan.
- Cabut izin akses ke kontak, galeri, atau media penyimpanan.
Baca Juga: Tips agar Pinjaman Online Disetujui dengan Cepat, Dana Pinjol Mudah Cair
4. Lapor ke Kominfo
Terdapat 3 saluran untuk menghubunginya, yaitu email: [email protected], situs Aduan Konten, atau nomor Whatsapp resmi (08119224545).
5. Mengadu ke Kepolisian
Apabila pihak pinjol atau DC lapangan melakukan tindak pidana, maka adukan ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Sertakan juga bukti-bukti bahwa pihak pindar melakukan hal-hal yang dilanggar.
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Sadap Hp Anda? Begini Ciri-Cirinya
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait cara atasi DC lapangan pinjol yang sebar data di media sosial. Semoga membantu dan bermanfaat.