Cara atasi DC lapangan pinjol yang sebar data di media sosial. (Pexels.com)

EKONOMI

DC Lapangan Pinjol Sebar Data Pribadi ke Media Sosial? Berikut Cara Mengatasinya

Rabu 23 Apr 2025, 21:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tindakan Debt Collector (DC) lapangan pinjol semakin meresahkan hingga menyebarkan data pribadi debiturnya ke media sosial. Jika mengalaminya, maka berikut cara mengatasinya.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Dapat juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga resmi ini. Makanya, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.

Baca Juga: Pinjol Tanpa KTP dan Verifikasi Wajah, Cair Berupa Saldo DANA

Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki DC lapangan yang bertugas untuk menagih utang debitur yang sudah jatuh tempo.

Mereka memiliki aturan tersendiri dalam proses penagihannya sehingga tidak akan menyudutkan para debiturnya. Namun, hal ini berbeda dengan DC lapangan dari pinjol ilegal.

Biasanya, mereka semena-mena terhadap debiturnya, seperti mengancam, berkata kasar, bahkan menyebarkan data pribadi ke media sosial.

Hal ini tentu saja menyalahi kode etik yang telah ditetapkan oleh OJK. Oleh sebab itu, harus diatasi dengan benar. Berikut ini caranya yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Daftar Pinjol yang Akan Langsung Blokir Akses Jika Anda Sekali Saja Galbay, Jangan Anggap Remeh!

Cara Atasi DC Lapangan Pinjol yang Sebar Data di Media Sosial

1. Ajukan laporan ke OJK

Untuk melakukan pengajuan laporan ke OJK, dapat melalui berbagai saluran berikut ini:

Baca Juga: Pinjol Aman di AmarthaFin, Pinjam 5 Juta Bayar Cuma 130 Ribu

2. Laporkan ke AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

3. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol di Hp

  1. Masuk ke Pengaturan di ponsel.
  2. Buka bagian “Aplikasi” atau “Manajemen Aplikasi.”
  3. Pilih aplikasi pinjol yang bersangkutan.
  4. Cabut izin akses ke kontak, galeri, atau media penyimpanan.

Baca Juga: Tips agar Pinjaman Online Disetujui dengan Cepat, Dana Pinjol Mudah Cair

4. Lapor ke Kominfo

Terdapat 3 saluran untuk menghubunginya, yaitu email: aduankonten@kominfo.go.id, situs Aduan Konten, atau nomor Whatsapp resmi (08119224545).

5. Mengadu ke Kepolisian

Apabila pihak pinjol atau DC lapangan melakukan tindak pidana, maka adukan ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Sertakan juga bukti-bukti bahwa pihak pindar melakukan hal-hal yang dilanggar.

Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Sadap Hp Anda? Begini Ciri-Cirinya

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait cara atasi DC lapangan pinjol yang sebar data di media sosial. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
Cara Atasi DC Pinjol Sebar Data pinjol ilegal pinjaman daringpindarpinjol Pinjaman onlineDC lapangan pinjolDebt Collector

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor